Uang Rp106,3 Miliar Menggunung! KPK Bongkar Dugaan Suap HGB Summarecon

Wapenja.com/Jakarta – Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai dengan nilai fantastis, mencapai Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang.

Uang tersebut ditemukan penyidik dalam sejumlah tempat penyimpanan, mulai dari koper hingga kardus, saat melakukan rangkaian penggeledahan terkait perkara tersebut.

Tak hanya menemukan uang dalam jumlah besar, KPK juga mengendus adanya dugaan aliran dana yang terjadi jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi penyerahan uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026. Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB lahan Summarecon.

“Pemberian suap yang melibatkan PT Summarecon diduga bukan aksi pertama. Sebelum OTT pertengahan September ini, ada indikasi penyerahan uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang berhubungan langsung dengan urusan HGB lahan Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/9/2026).

Bukan Sekadar Rp300 Juta

Temuan Rp300 juta tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian transaksi yang tengah dibongkar penyidik.

KPK sebelumnya menduga terdapat pemberian uang senilai Rp1,5 miliar pada 27 Agustus 2026 yang berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB.

Penyidik juga mendalami dugaan penyerahan uang sebesar Rp2,1 miliar yang berkaitan dengan pengurusan tanah yang dikelola PT BPA.

Dengan demikian, penyidik kini tidak hanya mengejar satu transaksi, tetapi mencoba mengurai pola aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengurusan layanan pertanahan.

Ada Jalur “Bayangan”

KPK turut mencium dugaan penggunaan jaringan perantara di luar mekanisme resmi untuk menjembatani kepentingan pihak swasta dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu nama yang menjadi perhatian penyidik adalah Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga menjadi penghubung dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.

Budi mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya dua jalur yang berjalan bersamaan dalam perkara tersebut, yakni struktur resmi organisasi ATR/BPN dan jaringan eksternal.

“Kami melihat ada dua jalur yang berjalan bersamaan: struktur resmi organisasi ATR/BPN dan struktur bayangan di luar sistem. Pihak eksternal seperti Saudara ERW dan Saudara ARF berperan mengelola dana sekaligus menjadi perantara komunikasi,” ujar Budi.

Delapan Orang Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam perkara ini, mereka adalah:

  1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantah Kabupaten Bogor I;
  3. serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya yakni:

  1. Arif Sugiyanto (ARF),
  2. Fahd El Fouz (FEZ),
  3. Rizal Pahlevi (LEV),
  4. Erwin (ERW), dan
  5. Muhammad Fakhry (MF),

yang seluruhnya berasal dari pihak swasta dengan dugaan peran berbeda dalam perkara tersebut.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK Masih Kejar Ujung Aliran Dana

Perkara tersebut belum berhenti pada delapan tersangka. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana, pola komunikasi, serta pihak lain yang diduga menerima ataupun memfasilitasi transaksi.

Temuan Rp106,3 miliar dan indikasi transaksi Rp300 juta yang terjadi berbulan-bulan sebelum OTT menjadi bagian penting yang kini didalami penyidik.

KPK juga masih menelusuri dugaan gratifikasi serta penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN yang disebut berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses promosi dan rotasi jabatan.

Dengan penyidikan yang terus berkembang, KPK masih membuka kemungkinan munculnya fakta baru terkait jaringan dan aliran uang dalam perkara pengurusan HGB tersebut.