Samsat Kabupaten Bogor Perkuat Pelayanan Transparan, Warga Diminta Bayar Pajak Tanpa Calo

Wapenja.com/Bogor – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus dilakukan Kantor Pusat Samsat Kabupaten Bogor bersama Satlantas Polres Bogor.

Penguatan komitmen tersebut ditandai dengan apel bersama yang digelar pada Senin (14/12/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Pusat Samsat Kabupaten Bogor, Mochamad Fajar GinanjAR, S.IP., M.Si., bersama Kanit Regident Polres Bogor, IPTU Yudhi Perkasa, S.H., M.H., CPHR.

Dalam kesempatan itu, masyarakat Kabupaten Bogor secara khusus diminta tidak menggunakan jasa perantara ketika mengurus administrasi maupun pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Pusat Samsat Kabupaten Bogor Mochamad Fajar GinanjAR menegaskan bahwa masyarakat dapat mengurus kebutuhan administrasi kendaraannya secara mandiri melalui layanan resmi yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengurus sendiri proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraannya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, nyaman dan transparan,” tegas Fajar.

Menurutnya, pelayanan yang mudah dan terbuka menjadi bagian dari upaya Samsat bersama Polres Bogor dalam menghadirkan layanan publik yang lebih cepat sekaligus memangkas proses birokrasi yang tidak diperlukan.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk mencegah munculnya praktik percaloan maupun pungutan liar dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat pun tidak perlu khawatir kesulitan mengakses layanan. Sejumlah pilihan pembayaran telah disediakan, mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru hingga berbagai layanan berbasis digital.

Dengan banyaknya kanal pelayanan tersebut, wajib pajak diharapkan dapat memilih layanan yang paling sesuai sehingga proses pembayaran pajak kendaraan berlangsung lebih praktis tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.

Samsat Kabupaten Bogor menyatakan akan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Transparansi, akuntabilitas dan kemudahan akses menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang profesional.

Melalui pelayanan yang terbuka dan bebas dari praktik calo maupun pungli, masyarakat diharapkan semakin percaya untuk mengurus sendiri kewajiban pajak kendaraan melalui jalur resmi yang telah disediakan. (uday firansyah)