Ratusan Santri Diduga Keracunan, BGN Soroti Waktu Distribusi Makanan MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono.

Wapenja.com/Sidoarjo – Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti dugaan keracunan massal yang dialami ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala BGN Sudaryono menduga insiden tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam pengelolaan dan distribusi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono menyebut hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara waktu makanan selesai dimasak, batas konsumsi, hingga waktu makanan tiba di sekolah.

Menurutnya, makanan yang telah selesai dimasak sekitar pukul 05.00 WIB seharusnya sudah dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, makanan tersebut justru dikirim ke sekolah sekitar pukul 11.30 hingga 11.40 WIB dan baru disantap setelah pukul 12.00 WIB.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas dan keamanan makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.

“Yang menjadi kenyataannya di lapangan, ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00, dikirim ke sekolah di atas jam 11.00, sekitar 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12.00,” ujar Sudaryono, Kamis (3/9/2026).

Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata kesalahan teknis. Sudaryono bahkan menyebutnya sebagai “kelalaian yang disengaja”, lantaran ketentuan mengenai pengolahan dan waktu konsumsi makanan telah diberikan kepada pihak pelaksana.

“Juklak, juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan, tapi lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” tegasnya.

Kepala SPPG Dicopot

Sebagai langkah penanganan, BGN mengambil tindakan terhadap kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

Sudaryono menegaskan pencopotan tersebut merupakan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG. Ia juga membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana.

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” katanya.

Waktu Konsumsi Harus Jelas

Sudaryono kembali mengingatkan seluruh SPPG agar memperhatikan waktu makanan selesai dimasak dan batas waktu konsumsi. Informasi tersebut, kata dia, wajib dicantumkan pada setiap wadah makanan atau food tray.

Penandaan waktu tidak harus menggunakan perangkat khusus. Menurutnya, tulisan menggunakan spidol sekalipun dapat dilakukan selama informasi tersebut jelas dan mudah diketahui.

Ia memberikan contoh, apabila makanan selesai dimasak pukul 05.00 WIB, maka makanan harus dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Sementara makanan yang selesai dimasak pukul 06.00 WIB harus dikonsumsi sebelum pukul 10.00 WIB.

Jika makanan baru akan dikonsumsi lebih siang, waktu memasaknya juga harus disesuaikan.

“Kalau orang minta dimakan jam 11.00, kau masaknya lebih agak siang,” ujarnya.

Makanan Tak Dikonsumsi Harus Dibawa Kembali

Tak hanya SPPG, Sudaryono juga meminta armada pengangkut makanan MBG ikut memastikan makanan dikonsumsi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Apabila makanan belum dikonsumsi hingga melewati batas waktu, makanan tersebut diminta untuk tidak dibiarkan berada di lokasi penerima. Pengemudi kendaraan pengantar diperintahkan membawa kembali makanan tersebut.

“Begitu 10.30 enggak ada yang dimakan, ambil lagi, kau bawa pulang,” kata Sudaryono.

BGN menegaskan evaluasi terhadap kejadian di Sidoarjo menjadi bagian dari upaya memperketat pelaksanaan program MBG, khususnya dalam aspek keamanan pangan dan kedisiplinan terhadap standar waktu konsumsi.