Polsek Ciawi Bongkar Peredaran Obat Keras, Pelaku Sembunyikan Barang Bukti di Saluran Air  

Wapenja.com/Bogor – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin terus dilakukan secara masif. Polsek Ciawi berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Yayasan Majelis RS, Kampung Citapen RT 03/05, Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Bertindak cepat, anggota Reskrim Polsek Ciawi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M R alias Korid alias Kolad (32 tahun). Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini merupakan warga setempat, Kp. Cileungsi, Kecamatan Ciawi.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya 89 butir obat jenis Eximer, 7 butir Tramadol, satu unit handphone merk Realme C33, serta uang tunai sebesar Rp140.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Iman Solihin, S.H., M.H. Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil meringkus pelaku di tempat kejadian perkara.

Modus Licik

Yang menarik dan menunjukkan kelicikan pelaku adalah cara ia menyembunyikan barang bukti. Untuk menghindari penggerebekan, obat-obatan tersebut disembunyikan dengan sangat rahasia di saluran air kamar mandi sebuah bangunan kosong di area yayasan tersebut. Selain itu, pelaku hanya menjual obat-obatan tersebut secara sembunyi-sembunyi dan terbatas hanya kepada orang-orang yang sudah dikenal atau dalam lingkungan pergaulan dan kerjanya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Himbauan Kepada Masyarakat

Kapolsek Ciawi melalui keterangannya menekankan bahaya peredaran obat keras ini. Ia mengimbau masyarakat agar semakin waspada, mengingat penggunaan obat tanpa resep dokter sangat berbahaya bagi kesehatan fisik, mental, dan dapat merusak masa depan, terutama bagi generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur membeli obat keras tanpa izin, segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, serta selalu mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Polsek Ciawi juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang berusaha mengedarkan obat terlarang yang dapat merusak generasi bangsa.