Polisi Tegaskan Narasi Perpanjang STNK Tanpa KTP Menyesatkan, Verifikasi Tetap Wajib Dilakukan

Wapenja.com/Jakarta – Korlantas Polri menanggapi serius isu yang beredar di masyarakat mengenai perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menekankan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa meskipun ada kemudahan dalam proses administrasi, tetap ada tahapan verifikasi yang harus dilalui oleh pemilik kendaraan.
Menurut Wibowo, mekanisme perpanjangan STNK tetap mengharuskan pemilik kendaraan mengisi formulir pernyataan serta menjalani pemeriksaan data oleh petugas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang bersangkutan masih tercatat aktif secara administratif, meski belum dilakukan proses balik nama. Dengan demikian, kebijakan ini bukanlah penghapusan prosedur, melainkan penyesuaian untuk mempermudah masyarakat tanpa mengurangi aspek legalitas.
Meski begitu, Korlantas mengingatkan adanya potensi celah hukum. Kendaraan yang tidak dilakukan balik nama bisa saja digunakan oleh pihak lain tanpa kepemilikan sah. Risiko penyalahgunaan ini dapat menimbulkan masalah serius, terutama ketika kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau tindak kriminal. Ketidakakuratan data kepemilikan akan menyulitkan aparat dalam melakukan penelusuran dan penegakan hukum.
Korlantas menilai klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Polisi berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial tanpa memahami aturan secara menyeluruh.
Selain itu, Korlantas juga mengingatkan bahwa kepastian hukum dalam kepemilikan kendaraan merupakan bagian dari perlindungan masyarakat. Dengan data kepemilikan yang jelas, negara dapat memastikan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memiliki identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.