Wapenja.com/Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh maupun paruh waktu serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) mengungkapkan kekhawatiran akibat kebijakan pemerintah yang mengatur batasan belanja pegawai maksimal 30 persen. Mereka khawatir Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengambil langkah merumahkan sebagian besar tenaga tersebut.
Namun demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti meminta para tenaga tersebut tetap tenang dalam merespons kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini disampaikannya setelah mencanangkan Bulan Pemberdayaan Perempuan melalui Pendidikan di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Rawamangun, Rabu (1/4/2026).
“Guru-guru PPPK dan P3K paruh waktu tetap tenang. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusinya,” tegas Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada izin untuk memberhentikan guru PPPK dan P3K paruh waktu.
“Kami sudah meminta pemda agar tidak memberhentikan guru-guru PPPK maupun P3K paruh waktu. Khusus untuk P3K paruh waktu, kontrak kerjanya kami minta harus dipertahankan hingga akhir 2026,” jelasnya.
Untuk daerah yang menghadapi kesulitan dalam membayar gaji guru P3K paruh waktu, Kemendikdasmen telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan penyaluran bantuan pembayaran gaji. Menurut Abdul Mu’ti, saat ini banyak pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan bantuan tersebut.
“Sudah banyak pemda yang mengajukan permohonan agar Kemendikdasmen membantu membayar gaji P3K paruh waktu,” ucapnya.
Solusi yang ditawarkan adalah melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang mengizinkan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN serta P3K paruh waktu dengan beberapa syarat.
Persyaratan pengajuan mengharuskan pemerintah daerah mengajukan permohonan resmi ke Kemendikdasmen dengan melampirkan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD. Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, dengan batasan penggunaan berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, dana BOSP dapat digunakan maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan keberlangsungan layanan pendidikan serta meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.












