Farhan Stop Proyek BRT: “Pekerjaannya Jelek Sekali!

Wapenja.com/Kota Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil langkah tegas dengan membekukan izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) Bandung Raya. Keputusan ini diambil setelah proses pengerjaan di sejumlah titik dinilai tidak rapi dan menimbulkan masalah di lapangan.

“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” tegas Farhan, Senin (16/3/2026).

Adapun lima titik yang menjadi sorotan adalah Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan R.E. Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka, serta dua titik di kawasan Dago yakni di sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Kondisi pengerjaan di lokasi-lokasi tersebut dinilai semrawut, mulai dari material yang berserakan hingga penataan jalur yang mengganggu aktivitas warga.

Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan memberikan izin tambahan jika kondisi di lapangan masih seperti saat ini. “BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ujarnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bandung mengutamakan kualitas pengerjaan dan keteraturan proyek sebelum melanjutkan pembangunan transportasi massal yang digadang-gadang sebagai solusi mobilitas warga Bandung Raya. Proyek BRT sendiri sebelumnya diproyeksikan sebagai moda transportasi modern untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi perjalanan di kawasan metropolitan Bandung. Namun, dengan adanya pembekuan izin, masa depan proyek ini kini berada dalam sorotan publik.

Keputusan Farhan juga dipandang sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek strategis. Ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan kenyamanan warga, melainkan harus menjadi solusi nyata bagi permasalahan transportasi.