Wapenja.com/Kab. Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan bahwa gaji bagi 4.320 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap cair pada 2026, meski dana transfer pusat ke daerah turun hampir Rp1 triliun.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut penurunan transfer ke daerah berdampak besar terhadap struktur APBD dan mempersempit ruang fiskal. Namun, sektor pendidikan tetap diprioritaskan. “Penyesuaian fiskal ini memang berat, tetapi kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Pemkab Bandung menetapkan skema penggajian realistis sesuai kemampuan daerah. Guru PPPK paruh waktu dibagi dua klaster: 1.786 guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mendapat Rp500 ribu per bulan, sementara 593 guru non-TPG dan 1.941 tenaga kependidikan menerima Rp1 juta per bulan. Alokasi ini mencakup gaji ke-13 dan ke-14 serta jaminan sosial.
Awalnya, gaji PPPK paruh waktu ditopang dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan pembiayaan harus ditanggung APBD. Upaya koordinasi dengan Kemendikdasmen sempat dilakukan, tetapi hasil rapat konsolidasi nasional Februari 2026 menutup peluang penggunaan BOSP untuk gaji PPPK.
Menghadapi kondisi ini, Pemkab Bandung melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah untuk menutup sebagian dampak penurunan transfer pusat. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah menjaga stabilitas pendidikan meski fiskal tengah tertekan.












