Wapenja.com/Bandung, 15 Februari 2026 – Banyak pemotor di Kota Bandung belum mengetahui syarat-syarat agar biaya pengobatan akibat kecelakaan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini seringkali menyebabkan kendala saat mengajukan klaim, sehingga pemotor harus mengeluarkan biaya dari kantong sendiri.
Berdasarkan informasi dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jawa Barat, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
1. Peserta aktif BPJS Kesehatan – Kartu BPJS masih berlaku dan tidak dalam masa tunggakan pembayaran iuran.
2. Kecelakaan terjadi dalam kondisi yang sah – Pemotor memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku, kendaraan memiliki surat tanda registrasi kendaraan bermotor (STNK) yang valid, serta menggunakan helm sesuai standar dan tidak dalam kondisi mabuk atau mengemudi dengan melanggar peraturan lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan.
3. Dokumen pendukung lengkap – Meliputi laporan kejadian dari pihak berwenang (polisi atau petugas terkait), surat keterangan dari rumah sakit, serta formulir klaim BPJS yang diisi dengan benar.
4. Pengobatan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan – Baik rumah sakit rujukan maupun faskes tingkat pertama yang telah terdaftar.
Kepala Seksi Layanan Klaim BPJS Kesehatan Kota Bandung, dr. Rina Wijaya, menjelaskan bahwa pemotor yang mengalami kecelakaan disarankan untuk segera menghubungi pihak BPJS atau faskes terkait untuk mendapatkan panduan proses klaim.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada semua peserta, namun persyaratan tersebut perlu dipenuhi agar proses klaim dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengimbau pemotor untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melakukan pemeriksaan berkala pada kendaraan guna mengurangi risiko kecelakaan.












