Wapenja.com/Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dana perjalanan dan kegiatan luar negeri yang berlangsung sepanjang masa jabatannya 2018–2023. Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memastikan transparansi penggunaan anggaran publik sekaligus menelusuri potensi adanya aliran dana non-APBN yang mendukung aktivitas pejabat daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik tengah mengurai detail pembiayaan perjalanan dinas maupun kegiatan pribadi Ridwan Kamil di luar negeri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah seluruh biaya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau terdapat sumber lain, termasuk kemungkinan dukungan dari pihak swasta. Selain itu, KPK juga meneliti penghasilan pribadi Ridwan Kamil di luar kapasitasnya sebagai gubernur, lalu membandingkannya dengan kepemilikan aset yang terdata.
Penyelidikan ini tidak berdiri sendiri. KPK mengaitkannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta sejumlah pihak dari agensi periklanan yang diduga menjadi pengendali proyek.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar, angka yang menambah sorotan publik terhadap praktik tata kelola keuangan di lembaga daerah. Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, menyita sejumlah kendaraan, serta memanggilnya sebagai saksi pada 2 Desember 2025.












