LEBAK , WAPENJA.COM
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang di duga telah di salahgunakan oleh Oknum Pemdes Desa Pasirgombong, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak- Banten, Warga buka suara.
Informasi berawal dari masyarakat di tempat yang di rahasiakan identitasnya, H mengaku di haruskan menebus sertifikat sebesar (Tigaratus Ribu Rupiah) Rp.300.000′- tidak boleh kurang, tanpa ragu H membeberkan apa yang di alaminya sa’at ditemui sejumlah awak media, Jum’at/01/12/23.
Sumber yang tanpa sengaja bertemu dengan awak media jestv.id, H, dirinya baru saja menebus buku kepemilikan tanah miliknya. Tentu sebagai bentuk Kontroling, maka sejumlah awak media lanjut meminta keterangan terkait nominal penebusan sertifikat tersebut, dengan memegang buku sertifikat, H menjawab tanpa ragu atas sejumlah pertanyaan awak media.
Ditanya berapa menebus Sertifikat, jawabnya “Saya nebus Tiga Ratus ribu pak, karena waktu saya di pinta dana pertama Rp.150.000′- saya tidak ngasih ke pak RT karena saya belum punya uang waktu itu,” ungkap H.
“Terus saya ngomong ke RT, nanti kalau sudah beres sertifikat saya akan bayar lunas,” tambahnya.
Ditanya Keberatan atau tidak, ” pihaknya mengaku keberatan bagi saya yang paling cari duitnya kasbon sama kuli pak,”keluhnya.
“Sebagai masyarakat saya sih berharap pembuatan apapun harus memihak ke masyarakat yang sesuai saja lah, kalau aturannya segitu dari pemerintah ya jangan memberatkan masyarakat lah,”pungkas H
Tentu hal ini menjadi sorotan publik setelah beredar kabar adanya Duga’an pungli di desa Pasirgombong Kecamatan Cibeber- Lebak ini. Salahsatunya Tony Ketua Aliansi (KGS) Lebak. Pihaknya sampaikan kepada awak media Senin/25/12/2023, jika hal ini benar terjadi, maka ini jelas (PUNGLI) dan apapun dalihnya hal semacam ini tidak bisa di benarkan.
“Kalau memang sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, maka hal ini tidak bisa di benarkan, karena jelas sudah menyalahi aturan,”papar Tony.
“Kan sudah jelas ada aturannya, kalau Program PTSL itu, panitia tidak di perbolehkan memungut kepada masyarakat, melebihi Ketentuan, yaitu rp.150.000′-,” jelasnya.
“Maka jika hal ini benar terjadi, berarti siapapun Oknumnya harus mempertangungjawabkan atas perbuatannya, karena sudah melanggar aturan SKB Tiga Menteri,” ujarnya.
“Dan saya sebagai wakil masyarakat, meminta kepada pihak APH Polres Lebak, untuk menyelidiki duga’an kasus ini, dan memanggil Oknum bersangkutan.” Pungkas Tony.(mal)