Oknum Kades Cikemunding YN dan ER Akui Lakukan Aksi Bejatnya.

SUKABUMI- WAPENJA.COM

Sidang ke dua yang di gelar di Kantor Pengadilan Sukabumi Jawabarat terkait Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Kades Cikemunding, kedua pasangan selingkuh akui semua perbuatan bejatnya di depan Hakim dan para saksi.

Oknum kepala Desa Cikemunding, kecamatan Cilograng, kabupaten Lebak- Banten ini dinilai bokbrok atas perilakunya melakukan perbuatan yang tentu dilarang oleh agama dan jelas menyalahi aturan perundang-undangan, jika hal ini benar terjadi, pantas saja jika Hakim menjatuhkan Hukuman yang setimpal kepada keduanya.

Kedua terduga di dampingi Kuasa Hukumnya Dede SH, hadir pada agenda sidang ke dua, Rabu 13 Desember 2023, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi di pengadilan Negeri Sukabumi- Jabar.

Baca Juga  Dandim 0603/Lebak: Soal Aksi Demo Warga ke PT SBJ, Tugas Kami Memastikan Aksi Berjalan Tertib dan Tidak Anarkis

Sejumlah tiga orang saksi yang di hadirkan di persidangan adalah, “AY “R dan “Y serta Anggi selaku pelapor.

Sidang yang di pimpin oleh Hakim Ketua Perdi SH. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AJi SH,
Dalam Persindangan para saksi di cecar sejumlah pertanyaan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun majelis Hakim, belum lagi di cecar oleh Kuasa Hukum terduga, walau pada akhirnya kedua terduga akui semua perbuatannya.

Pada akhirnya majelis Hakim pun dapat menyimpulkan dan menerima keterangan dari para saksi, dengan gamblang sesuai berita acara pemeriksaan.

Baca Juga  Sebanyak 1.909 PNS dalam Jabatan Fungsional Dilantik, Pesan Sekda Setiawan: Jaga Integritas

Menurut tokoh masyarakat Desa Cikemunding Kiyai H Suna , menyampaikan kepada awak media, Kamis/14/12/2023.

“Saya selaku tokoh masyarakat sangat kecewa kepada seorang kepala Desa yang telah mengotori wilayahnya sendiri, dengan melakukan pelanggaran A susila terhadap pasangan yang bukan muhrim, itu kan istri orang,”tandasnya seraya kesal.

“Selaku tokoh masyarakat saya berharap kepada APH agar hal ini dapat di proses dengan se adil adil nya ,”tegas Suna.
Suna juga menambahkan

“Saya berharap kepada pemerintah terkait ,dalam hal ini Bupati Lebak agar mencopot jabatan kades Cikemunding,”pungkasnya.

Namun agenda sidang berikutnya belum di tentukan oleh pihak PN Sukabumi- Jabar.//mal

Baca Juga  Komitmen Reward and Punishment: Panglima TNI Berikan Penghargaan kepada Prajurit Berprestasi