Wapenja.com/Lebak – Seorang pengendara mobil Toyota Avanza berinisial E (27), yang juga berprofesi sebagai guru di Pandeglang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menabrak petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten saat hendak melarikan diri setelah dipergoki petugas di area Jalan Tol Rangkasbitung–Panimbang, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 1 November 2026.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
“Yang diamankan sementara saat ini tersangka satu orang,” ujar Kompol Yeremia Iwo.
Peristiwa bermula ketika petugas PJR menemukan mobil Avanza yang berhenti di bahu jalan tol. Saat petugas mendekat untuk memeriksa, ternyata di dalam kendaraan tersebut tersangka diduga sedang melakukan perbuatan asusila. Karena kaget ketahuan, ia tiba-tiba menyalakan mesin dan mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi, menabrak petugas yang sedang berdiri di depan kendaraannya. Petugas tersebut terseret di atas kap mesin mobil sejauh jarak tertentu sebelum akhirnya terjatuh.
“Bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan,” jelas Yeremia.
Polisi tidak langsung menangkap ED saat kejadian. Tim penyidik memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sepanjang ruas tol untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut. Berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di daerah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 2 November 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka kini ditahan di Markas Besar Polda Banten. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas dan/atau Pasal 348 KUHP tentang penganiayaan.
“Pasal yang disangkakan berdasarkan tindak pidana penganiayaan dan/atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP,” sebut Yeremia.
Dengan pasal yang dikenakan, ED terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Kurang lebih 10 tahun untuk kurungannya,” tegasnya.
Polda Banten menegaskan akan mengusut perkara ini secara menyeluruh. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada masyarakat.
Sumber : Detik.com












