Terjerat Narkoba Lagi di Dalam Tahanan, Ammar Zoni Diganjar 7 Tahun Penjara

Wapenja.com/Jakarta – Kasus narkoba yang kembali menjerat aktor Ammar Zoni memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Ammar Zoni atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika golongan I di lingkungan Rutan Salemba.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/4/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah melakukan perbuatan tersebut.

Hakim Ketua membacakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.”

Vonis ini tentu menjadi pukulan berat bagi Ammar Zoni, yang sebelumnya dituntut 9 tahun penjara.

Saat pembacaan putusan, Ammar Zoni terlihat tegang dan sempat tertunduk mendengar hukuman yang dijatuhkan.

Kejadian ini menambah panjang daftar persoalan hukum Ammar Zoni terkait narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap pada Desember 2023 di Serpong dengan barang bukti sabu dan ganja.

Namun, kasus ini menjadi sorotan lebih tajam karena dugaan keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba justru terjadi saat ia sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba.

Akibatnya, ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan sebagai tahanan High Risk.