Pemkab Bandung Barat Tutup Masa Tanggap Darurat Longsor, Lanjutkan Transisi Pemulihan

Wapenja.com/Bandung BaratPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi mencabut status tanggap darurat bencana longsor di Kampung Pasirkuning dan Pasirkuda, Kecamatan Cisarua. Keputusan ini diambil setelah keluarga korban menyatakan ikhlas terhadap anggota keluarga yang belum ditemukan, sebuah sikap yang mencerminkan ketabahan di tengah duka mendalam (7/2/2026).

Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, menegaskan bahwa pencabutan status darurat sesuai dengan ketetapan Bupati sejak awal penanganan bencana, yakni selama 14 hari.

“Hari ini secara resmi masa tanggap darurat ditutup, dan akan dilanjutkan dengan masa transisi menuju pemulihan,” ujarnya. Masa transisi ini akan menjadi jembatan penting untuk memastikan masyarakat terdampak tidak kehilangan dukungan, baik dari sisi logistik maupun psikososial.

Meski status darurat dicabut, Basarnas menegaskan pencarian korban tidak serta-merta dihentikan. Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian, menyatakan bahwa tim SAR gabungan tetap siaga dan akan menindaklanjuti apabila ada informasi atau indikasi baru terkait keberadaan korban. Hal ini menunjukkan komitmen bahwa meski fase resmi darurat berakhir, rasa kemanusiaan tetap menjadi prioritas.

Langkah ini menandai peralihan dari fase darurat ke fase pemulihan, dengan fokus pada rehabilitasi wilayah terdampak, perbaikan infrastruktur, serta dukungan bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga. Pemerintah daerah bersama berbagai pihak akan mengarahkan perhatian pada pembangunan kembali rumah warga, pemulihan akses jalan, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

Tragedi longsor Cisarua menjadi pengingat keras akan kerentanan wilayah perbukitan terhadap cuaca ekstrem dan lemahnya tata kelola lingkungan. Para pengamat kebencanaan menekankan pentingnya evaluasi tata ruang, penanaman kembali vegetasi penahan tanah, serta edukasi masyarakat terkait mitigasi bencana.