Wapenja.com/Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan kebijakan baru yang melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Aturan ini akan diperkuat dengan surat pernyataan bermeterai yang wajib ditandatangani oleh sekolah, orang tua, dan peserta didik sebagai bentuk komitmen bersama.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menyiapkan sejumlah langkah pendukung agar kebijakan ini berjalan efektif. Salah satunya adalah skema angkutan berlangganan (abonemen) yang dikelola secara kolektif oleh sekolah dan orang tua.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menegaskan bahwa pola ini pernah berhasil diterapkan di Purwakarta dengan biaya iuran yang sangat terjangkau. “Kalau jumlah siswanya banyak, sekolah dan orang tua bisa mengadakan angkutan abonemen. Biayanya ringan, bahkan dulu hanya sekitar Rp10 ribu per bulan per siswa,” ujarnya, Kamis(26/02/2026).
Selain itu, Disdik Jabar juga mendorong optimalisasi angkutan umum yang sudah tersedia, seperti bus dan angkot, agar lebih ramah bagi pelajar. Ke depan, pemerintah daerah akan membuka peluang penyediaan angkutan khusus siswa, mencontoh program bus sekolah di Kota Bandung.
Larangan membawa motor ke sekolah bukan tanpa alasan. Menurut Purwanto, kebijakan ini bertujuan menekan perilaku konsumtif siswa sekaligus meningkatkan keselamatan. “Masih banyak anak-anak yang belum tertib berlalu lintas, tidak pakai helm, melanggar aturan jalan. Padahal sejak dini mereka harus dibiasakan taat hukum,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari kepemilikan motor di kalangan pelajar, seperti potensi terlibat geng motor, tawuran, hingga aktivitas di luar jam belajar. “Kebijakan ini untuk menjaga agar anak-anak tetap fokus pada pendidikan dan nilai-nilai positif,” pungkasnya.












