Wapenja.com – Pandeglang
Pandeglang, Banten – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pasar Pandeglang memasuki babak baru. DPRD Pandeglang resmi memanggil Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang (Diskoperindag) untuk memberikan klarifikasi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Pandeglang pada Rabu (18/2).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan viral nya di media tentang belasan pedagang yang mengaku banyak dibebani pembiayaan pembiayaan yang belum jelas peruntukan nya. Sebelumnya Para pedagang menyampaikan keberatan atas biaya yang dinilai tidak transparan dan membebani aktivitas usaha mereka di Pasar Pandeglang.
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto S.H, M.H menyampaikan bahwa RDP digelar sebagai bentuk pengawasan dan tanggung jawab lembaga legislatif terhadap pelayanan publik terutama soal polemik di Pasar Pandeglang ini.
“Mereka (Diskoperindag) memastikan bahwa tidak ada yang namanya pungutan liar yang mereka lakukan artinya mungkin itu diluar pemerintah daerah” ujarnya.
Dengan data data yang ada, Diskoperindag memastikan proses pememungut retribusi yang dilakukannya tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku seperti memakai kwitansi yang berlogo pemerintah daerah.
Selain mendengar klarifikasi dari pihak Diskoperindag, Komisi II juga mengaku akan mengklarafikasi pihak para pedagang yang mengeluhkan hal tersebut.
“Saya juga belum bisa memastikan lokasinya di sebelah mana kemudian keberataan nya seperti apa, karna dari pedagang hari ini tidak ada yang mewakili nanti kita akan turun langsung” Lanjut Yangto.
Persoalan ini menurutnya akan terus ditindak lanjuti sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan bagi pemerintah daerah.












