Wapenja.com/Kab. Bogor – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor : 42/PK.03.04/KESRA yang berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Baik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK dan SLB di seluruh wilayah Jabar.
Hal ini rupanya tidak berlaku bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Teknika Jl. Gg. Abdul Ghofar Kp. Dayeuh RT.03/01 Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor 16820 Jawa Barat yang mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pelaksanaan study tour.
Poin penting yang ditekankan pada SE Gubernur Jabar Nomor: 42/PK.03.04/KESRA, diantaranya adalah ; tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran seperti study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat.
Alih-alih membantu mengurangi beban orangtua murid, menurut salah satu wali murid, study tour yang dijadwalkan oleh SMK ini terindikasi menelan biaya Rp3 juta per siswa, dan semua siswa kelas 12 diwajibkan untuk ikut serta tanpa alasan yang jelas.
Selain itu terdapat juga dugaan pungutan liar untuk pembelian sampul sertifikat dengan biaya Rp.110 ribu per siswa.
Ketika awak media wapenja.com mencoba menghubungi Kabid PSMK Disdik Jabar untuk mengkonfirmasi melalui telpon seluler, namun tidak diangkat.