Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Wapenja.com/Kalsel – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H. menjelaskan, jajaran Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan – Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama, Selasa (29/4/2025).

Berdasarkan hasil pengungkapan, empat tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS berhasil diamankan berikut barang bukti dengan total sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram.

Keempat tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp13 miliar.

Baca Juga  Siaga Nataru, Lapas Rangkasbitung Laksanakan Apel Pengamanan dan Deklarasi Netralitas Pemilu 2024

Ia menjelaskan tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.

Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Baca Juga  Wujudkan Kedekatan Bersama Warga Binaan,Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Cijeruk

Tersangka keempat berinisial MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu

“Langkah ini sebagai komitmen Polri memiskinkan para bandar narkoba, jadi kami berupaya terus menjerat dengan Undang-Undang TPPU,” tandas Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H.