Ciamis Geger! Akun Medsos Kaum Gay Diduga Sebar Pornografi, Warga Tuntut Tindakan Cepat

Poto ilustrasi komunitas gay/LGBT

Wapenja.com/Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bergerak cepat menanggapi keresahan warga terkait keberadaan akun media sosial bertajuk Kumpulan Kaum Gay Ciamis yang diduga menyebarkan konten pornografi.

Kepala Diskominfo Ciamis, Enda Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan akun tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui kanal resmi aduankonten.id. “Konten yang beredar jelas melanggar norma kesusilaan dan meresahkan masyarakat. Kami berharap Komdigi segera melakukan take down,” tegas Enda.

Pelaporan ini mengacu pada UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (1), yang melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan kesusilaan secara sengaja dan tanpa hak.

Enda juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta aktif melaporkan konten yang mengandung pornografi, hoaks, atau ujaran kebencian. “Media sosial seharusnya menjadi ruang positif, bukan sarana penyebaran konten merugikan,” pungkasnya.