Libur Panjang Menanti: Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Wapenja.com/Jakarta – Menko PMK Pratikno, MenPANRB Rini Widyantini, Menag Nasaruddin Umar, dan Wamenaker Afriansyah Noor, berkumpul di Kantor Kemenko PMK, Jumat (19/9/2025) untuk menandatangani sebuah keputusan yang akan memengaruhi jutaan agenda masyarakat Indonesia: penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Total 25 Hari Libur Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani hari itu, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini bukan sekadar angka, melainkan hasil diskusi lintas kementerian yang mempertimbangkan aspek keagamaan, sosial, dan ekonomi.

Baca Juga  Polsek Cileungsi Lakukan Cek dan Olah TKP Terkait Adanya Temuan Mayat Berjenis Kelamin Laki-Laki

“Cuti bersama ini bukan hanya soal libur, tapi soal memberi ruang bagi masyarakat untuk berkumpul, beristirahat, dan merayakan momen penting,” ujar Pratikno dalam konferensi pers.

Libur yang Merata untuk Semua Menariknya, distribusi hari libur tahun 2026 mencerminkan semangat inklusivitas. Umat Islam mendapat lima hari libur, Kristen dan Katolik empat, Hindu satu, Buddha satu, dan Konghucu satu. “Kami ingin memastikan bahwa semua umat beragama merasa dihargai,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Baca Juga  Polres Bogor Laksanakan Upacara Memperingati Hari Pahlawan Mengenang Para Pahlawan Terdahulu

Beberapa Tanggal Penting:

  • 20–24 Maret: Libur dan cuti bersama Idul Fitri
  • 28 Mei: Idul Adha
  • 15 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • 24 Desember: Cuti bersama Natal

Dengan keputusan ini, masyarakat Indonesia bisa mulai merancang liburan, reuni keluarga, atau bahkan perjalanan spiritual jauh-jauh hari.