Wapenja.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 menghadirkan terobosan penting dalam sistem kepegawaian, yaitu kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan setiap bulan. Jika sebelumnya hanya ada beberapa periode dalam setahun, kini kesempatan tersedia pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.
Berikut adalah penjelasan mengenai kebijakan terbaru dari BKN tentang kenaikan pangkat PNS, yang berfokus pada percepatan karier dan reformasi birokrasi berbasis merit:
Periode Kenaikan Pangkat Kini Setiap Bulan
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 1 September 2025 dan diundangkan pada 2 September 2025, menetapkan bahwa kenaikan pangkat PNS kini dilakukan setiap bulan, tepatnya pada tanggal 1 setiap bulannya dari Januari hingga Desember.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025, menggantikan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tujuannya adalah mempercepat pengembangan karier melalui pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara.
PNS Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan Langsung (Regulasi Terpisah)
Sebelumnya, BKN telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2025 (ditetapkan 20 Mei 2025), yang mengatur bahwa kenaikan pangkat reguler bisa melampaui pangkat atasan langsung, hingga pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan.
Aturan ini mencabut ketentuan dari tahun 2002 yang sebelumnya membatasi kenaikan pangkat PNS agar tidak melebihi atasan langsungnya.
Reformasi Birokrasi Berbasis Merit: Peluang Karier Lebih Adil dan Kompetitif
BKN meluncurkan kebijakan manajemen ASN yang lebih progresif: ASN berkinerja tinggi kini memiliki peluang menempati jenjang karier lebih tinggi, tak lagi terikat hierarki senioritas.
Kebijakan ini mencakup:
- Uji kompetensi wajib untuk pencantuman gelar akademik—memastikan kecocokan antara pendidikan dan kebutuhan kerja.
- Pelayanan yang transparan dan kompetitif, menekankan prestasi, kompetensi, dan integritas, bukan sekadar waktu layanan atau senioritas.
Secara umum, reformasi ini memperkuat prinsip sistem merit—mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi dalam pengembangan ASN, yang sejajar dengan tujuan UU ASN dan reformasi birokrasi nasional.
Ringkasan Poin-Poin Utama
| Aspek | Penjelasan |
| Periodisasi Pangkat | Kenaikan pangkat sekarang dilakukan tiap bulan (1 Jan–1 Des), mulai berlaku 1 Okt 2025. |
| Regulasi Pangkat Melebihi Atasan | Bisa dilakukan sesuai kualifikasi pendidikan (Perpres No. 2/2025). |
| Reformasi Meritokrasi | Buka jalur karier berbasis kompetensi, uji kompetensi untuk pencantuman gelar, dan pengakuan prestasi. |












