Wapenja.com/Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12% mulai 1 September 2025. Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan, dari I hingga IV, dan disertai tiga tunjangan tambahan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 merupakan bagian dari program transisi pemerintahan dan peninggalan Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya. Pemerintah menargetkan peningkatan jaminan finansial dan kehidupan yang lebih layak bagi para pensiunan yang telah mengabdi puluhan tahun.
Rincian Kenaikan
- Berlaku merata untuk semua golongan:
- Golongan I (Ia – Id)
- Golongan II (IIa – IId)
- Golongan III (IIIa – IIId)
- Golongan IV (IVa – IVe)
- Tiga tunjangan tambahan mencakup:
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan transportasi
- Tunjangan kebutuhan pokok
Kenaikan ini menjadi yang tertinggi sepanjang tahun 2024 dan dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pensiunan di masa transisi. Para pensiunan menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di sektor publik.***