Wapenja.com/Pandeglang – Sidang perdana gugatan pemakaman sepihak korban kecelakaan lalu lintas oleh RSUD Berkah tetap berjalan di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (4/11).
Persidangan tetap dilangsungkan oleh majelis hakim dengan agenda utama pemeriksaan identitas para pihak serta pengecekan kelengkapan berkas administrasi gugatan.
Meski persidangan tetap berjalan, pihak utama tergugat yakni jajaran manajemen RSUD Berkah Pandeglang tampak tidak menghadiri ruang sidang.
Sejumlah instansi yang menjadi pihak turut tergugat seperti Polres Pandeglang, Dinas Perkim, hingga Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang juga terpantau absen.
“Pihak rumah sakit belum hadir sebagai tergugat. Yang hadir dari Dinas Sosial pun dianggap tidak hadir karena tidak membawa surat kuasa,” ujar Agus perwakilan keluarga.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim tetap membuka jalannya persidangan untuk mencocokkan data identitas pelapor serta memeriksa legalitas berkas perkara.
Perwakilan dari Dinas Sosial Pandeglang sempat hadir di ruang sidang namun dinyatakan dianggap tidak hadir oleh majelis hakim lantaran tidak membawa surat kuasa.
Meskipun pihak tergugat absen, proses persidangan tahap awal ini tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku.
Keluarga korban hadir secara langsung di pengadilan guna mengawal jalannya proses hukum atas tindakan pemakaman sepihak yang dilakukan rumah sakit.
“Hasil dari persidangan tadi hanya pencocokan identitas, administrasi, dan kelengkapan berkas perwakilan kami,” tegas Agus.
Perkara gugatan ini dipicu oleh tindakan RSUD Berkah yang memakamkan jenazah korban kecelakaan bernama Zainudin secara sepihak tanpa persetujuan keluarga.
Jenazah almarhum dimakamkan di lahan belakang area forensik rumah sakit dalam kurun waktu 15 jam setelah dinyatakan meninggal dunia pada pagi hari.
Agus mengatakan bahwa sebelumnya pihak RSUD Berkah berdalih bahwa pemakaman secepat itu terpaksa dilakukan karena mesin penampung jenazah atau freezer mengalami kerusakan sejak akhir November.
Keluarga menyesalkan sikap rumah sakit yang tidak memberikan informasi awal maupun meminta izin resmi sebelum melakukan proses pemakaman jenazah.
“Selang waktunya kurang lebih 15 jam, jenazah almarhum dimakamkan secara sepihak di belakang rumah sakit oleh pihak pengelola,” ungkap Agus.
Upaya mediasi yang sebelumnya diupayakan menemui jalan buntu karena jajaran pimpinan direksi rumah sakit tidak pernah menemui pihak keluarga korban.
Dalam tuntutannya keluarga meminta RSUD Berkah memindahkan jenazah ke pemakaman keluarga serta memikul seluruh biaya proses pembongkaran makam.
Keluarga juga menuntut ganti rugi atas hilangnya hak syariat agama untuk memandikan, mengkafani, hingga menyolatkan jenazah yang memicu trauma mendalam.
Proses persidangan perkara pemakaman sepihak ini dipastikan bakal terus bergulir ke tahapan sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Pandeglang. (Red)












