Wakili Puluhan Korban, Warga Pandeglang Laporkan Dugaan Tipu Gelap ke Polda Banten

Salah satu korban dugaan tipu gelap di Pandeglang (Foto : Istimewa)
Salah satu korban dugaan tipu gelap di Pandeglang (Foto : Istimewa)

Wapenja.com/Serang — Puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan di Toko Emas Mitra Makmur 2, Panimbang, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Laporan diserahkan pada Senin, (2/10) melalui Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Albantenni yang mewakili para korban.

Pihak yang dilaporkan adalah pengelola toko berinisial WO beserta beberapa rekannya. Mereka diduga melakukan penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang. Dari hasil penelusuran para korban, pemilik toko tersebut diduga adalah anggota DPRD berinisial RM dari Fraksi Partai Gerindra.

“Hari ini kami resmi membuat laporan polisi mewakili kurang lebih 40 korban penipuan dan penggelapan emas,” ujar M Shodik kepada Wapenja.com (3/11).

Shodik menejlaskan bahwa cara kerja penipuan tersebut beragam. Ada warga yang sudah membayar lunas untuk membeli emas, tetapi barang yang dijanjikan tidak pernah datang. Ada juga yang menyerahkan perhiasan untuk diperbaiki atau digadaikan, namun barang itu tidak dikembalikan tanpa penjelasan apa pun.

Berdasarkan bukti kuitansi yang dikumpulkan, perbuatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026. Total kerugian mencapai sekitar Rp4 miliar, dengan nilai kerugian tiap orang berbeda-beda.

“Ada korban yang rugi puluhan gram emas, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah akibat perhiasannya tidak pernah dikembalikan,” Lanjutnya.

M Shodik meminta Polda Banten segera menelusuri ke mana mengalir uang hasil kejahatan ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Posko pengaduan juga dibuka bagi warga lain yang merasa menjadi korban agar ikut melapor. Kepolisian diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memeriksa para saksi agar keadilan dapat ditegakkan.

Dirinya menilai bahwa kasus ini menjadi perhatian banyak orang karena menyangkut tabungan dan harta benda warga yang hilang akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab. (Red/Pebri)