Resmi! DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Listyo Sigit di Kursi Kapolri

Komjen Suyudi Ario Seto Kapolri baru, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Wapenja.com/Jakarta — Bursa pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki fase penentu. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat lampu hijau dari Komisi III DPR RI untuk menjadi calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan itu diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keputusan Komisi III DPR diambil secara aklamasi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan seluruh anggota terhadap hasil uji kelayakan Suyudi.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman dalam rapat.

Anggota DPR yang hadir langsung menyatakan persetujuan.

Dengan keputusan tersebut, tahapan di tingkat Komisi III DPR dinyatakan rampung. Namun, Suyudi belum otomatis resmi menjadi Kapolri. Hasil persetujuan Komisi III masih harus dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan keputusan pada tahap berikutnya.

Pergantian Kapolri ini bermula setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Kapolri saat ini sekaligus pengangkatan Kapolri baru.

Nama Suyudi kemudian diajukan untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Dalam proses tersebut, Suyudi memaparkan arah yang akan dibawanya jika dipercaya memimpin Korps Bhayangkara.

Ia menempatkan agenda Polri dalam kerangka Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi serta narkoba, penguatan keamanan nasional, dan pembangunan sumber daya manusia.

Suyudi menegaskan Polri memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan, tetapi tetap berada dalam batas kewenangan institusinya.

“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.

Kini, perhatian beralih ke Rapat Paripurna DPR. Jika seluruh tahapan berikutnya berjalan sesuai mekanisme, proses pergantian pucuk pimpinan Polri akan memasuki tahap selanjutnya.

Suyudi Ario Seto kini tinggal menunggu proses di tingkat paripurna sebelum pengangkatannya sebagai Kapolri dapat berlanjut.