Subang Menang Sengketa Pajak, Dana Besar Siap Dorong Infrastruktur

Pelabuahan Patimban (dok. pelindo 1)

Wapenja.com/Subang – Pemerintah Kabupaten Subang meraih kemenangan strategis dalam sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melawan dua perusahaan besar yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Patimban. Putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap menegaskan kewajiban kedua perusahaan untuk melunasi pokok pajak sekaligus membayar sanksi administratif sesuai ketentuan.

Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, yang segera melayangkan surat penagihan resmi. Meski nilai pasti pajak tidak diungkap ke publik, Bapenda menyebut jumlahnya sangat besar. Bahkan, jika dialokasikan untuk pembangunan, dana tersebut diyakini mampu membiayai pembangunan jalan hingga puluhan kilometer—sebuah capaian yang dapat mengubah wajah infrastruktur daerah.

Kemenangan ini bukan hanya soal angka, tetapi juga simbol ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan kepatuhan pajak. Pemkab Subang menegaskan bahwa setiap rupiah dari kewajiban pajak harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya putusan ini, publik menaruh harapan besar agar dana tersebut segera masuk ke kas daerah dan menjadi motor penggerak pembangunan.

Selain itu, kasus ini juga menjadi preseden penting bagi perusahaan lain yang beroperasi di kawasan strategis seperti Patimban. Pesan yang ingin ditegaskan jelas: tidak ada ruang untuk menghindar dari kewajiban pajak, dan pemerintah daerah siap menggunakan jalur hukum demi melindungi kepentingan masyarakat.