Wapenja.com/Jakarta – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Mereka adalah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa ketiganya diduga melakukan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara memanipulasi verifikasi portal mitra BGN. Yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan sebagai mitra berkat intervensi para tersangka.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa dengan modus mark up harga. Sejumlah proyek yang disorot antara lain:
- Pengadaan 21.800 unit motor listrik senilai Rp1 triliun
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan
- Pengadaan 31 ribu unit tablet dengan harga yang dimanipulasi
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang tidak sesuai aturan
Kejaksaan menegaskan bahwa praktik ini merugikan negara dalam jumlah besar dan mencederai tujuan program MBG yang seharusnya menjadi prioritas nasional. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Kejaksaan Negeri RI.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal BGN serta membuka pertanyaan besar mengenai integritas pelaksanaan program gizi nasional. Publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan dalam mengusut jaringan korupsi yang diduga melibatkan lebih banyak pihak di balik proyek strategis tersebut.












