Pelajar Berbaju Hitam di Balik Kerusuhan May Day Bandung, Polisi Ungkap Bukti Psikotropika

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Wapenja.com/Bandung,– Kericuhan yang terjadi saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Bandung kini memasuki fase hukum serius. Polisi menetapkan enam pelajar sebagai tersangka perusakan fasilitas publik di kawasan Tamansari dan Cikapayang Dago pada Jumat (1/5) malam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa para tersangka terancam pasal berlapis, mulai dari pengrusakan fasilitas umum hingga penyalahgunaan psikotropika. “Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka bukan hanya melakukan perusakan, tetapi juga terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang saat beraksi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Tes urine mengungkapkan keenam tersangka berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20) positif mengonsumsi tramadol. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan MRN, termasuk Alprazolam, Mersi, Euforiss, dan Risperidone.

Selain itu, aparat mendalami dugaan adanya doktrinasi kelompok anarko yang menyusup dalam aksi May Day dan memanfaatkan pelajar untuk menciptakan kerusuhan. Sejumlah fasilitas publik, termasuk pos polisi dan videotron, hangus terbakar akibat aksi brutal tersebut.

Polda Jabar menegaskan proses hukum akan berjalan tegas, sementara pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan agar pelajar tidak mudah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dalam aksi-aksi serupa.