Antisipasi Bencana, Pemkab Bandung Siapkan Rp 50 Miliar Dana Darurat untuk Perlindungan Warga

Wapenja.com/Kab. Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi potensi bencana dengan mengalokasikan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 50 miliar.

Dana ini diprioritaskan untuk penanganan keadaan darurat dan kebutuhan mendesak, termasuk perbaikan infrastruktur vital seperti tanggul yang jebol, demi melindungi keselamatan warga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menjelaskan bahwa penggunaan dana BTT ini telah diatur secara ketat melalui Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2023.

Alokasi dana ini hanya diperkenankan untuk kondisi darurat yang penundaannya dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami mengucurkan sebagian BTT untuk menghindari dampak lebih berat bagi warga. Misalnya, tanggul jebol yang bila tidak segera ditangani akan membuat warga sangat rentan terhadap limpasan sungai,” ujar Cakra, Kamis (23/4/2026).

Komitmen Bupati Bandung, Dadang Supriatna, terhadap perlindungan warganya terlihat jelas. Beliau menekankan pentingnya kecepatan penanganan bencana, baik banjir maupun angin kencang yang sebelumnya melanda, agar masyarakat tidak terus-menerus terdampak. Alokasi dana BTT ini menjadi wujud nyata keseriusan Pemkab Bandung dalam memberikan respons cepat dan efektif terhadap situasi darurat.

Dengan adanya dana BTT ini, Pemkab Bandung berharap dapat meminimalkan risiko bencana dan memberikan rasa aman yang lebih besar bagi seluruh masyarakatnya. Langkah ini menegaskan prioritas pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan dan keselamatan warganya dari ancaman bencana alam.