Wapenja.com/Bogor – Personil Polsek Rancabungur Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua waktu berbeda pada Senin (20/04/2026).
Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Cioda, RT 002/005, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, SH, tim berhasil menangkap M. Abdul Sukron (30).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di lokasi. Dari pelaku pertama, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 510 butir Hexymer dan 20 butir Tramadol, serta satu unit handphone dan uang tunai.

Dari pengakuan tersangka M. Abdul Sukron, diketahui bahwa pasokan obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang bernama Andri Saputra (32) dengan sistem COD di wilayah Kecamatan Ciseeng.
Berdasarkan petunjuk tersebut, tim segera melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi di Pasar Ciseeng, Kampung Parigi Mekar, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng. Di tempat kedua ini, petugas berhasil menangkap Andri Saputra dan mengamankan barang bukti berupa 1.260 butir Tramadol serta satu unit handphone lainnya.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 1.790 butir yang terdiri dari Hexymer dan Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp 530.000.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.












