Aliansi Banten Birokrasi Desak OJK Usut Dugaan Pelanggaran Fidusia dan Perizinan Leasing di Cilegon

Wapenja.com/Cilegon – Aliansi Banten Birokrasi (ABB) bersama puluhan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Banten mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Banten. Langkah ini diprakarsai langsung oleh Ketua Umum ABB, H. Suwarni, dan berfokus pada dugaan ketidakpatuhan regulasi serta pengelolaan keuangan oleh perusahaan pembiayaan yang telah beroperasi bertahun-tahun, khususnya PT Adira Finance Cabang Kota Cilegon.

Aksi ini bukan sekadar protes, melainkan bentuk pengawasan publik yang dilakukan secara profesional. ABB menilai pengawasan di sektor jasa keuangan perlu diperketat demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen.

Soroti Praktik Jaminan Fidusia

Isu sentral yang menjadi sorotan utama adalah dugaan praktik jaminan fidusia yang tidak didaftarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap objek jaminan wajib didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial.

Jika tidak didaftarkan, status hukum jaminan menjadi lemah dan berpotensi memicu sengketa yang merugikan nasabah. Lebih jauh, kelalaian ini juga diduga berdampak pada hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga menyangkut kepentingan negara secara luas.

Tidak Boleh di Luar Koridor Hukum”

H. Suwarni menegaskan bahwa pelaku usaha pembiayaan tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau mengabaikan hak nasabah. Ia meminta OJK dan aparat penegak hukum turun tangan memberikan solusi nyata atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Perusahaan pembiayaan wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan kepatuhan hukum. Pengawasan yang lemah hanya akan membuka ruang terjadinya praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Suwarni.

Empat Tuntutan Konkret

Dalam surat yang disampaikan, ABB mengajukan sejumlah tuntutan konkret kepada OJK, antara lain:

1. Melakukan audit dan pemeriksaan mendalam terkait kepatuhan pendaftaran jaminan fidusia;

2. Mempublikasikan hasil pengawasan secara terbuka kepada publik sebagai wujud transparansi;

3. Menindak tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai regulasi jika terbukti terjadi pelanggaran;

4. Meningkatkan perlindungan konsumen melalui pengawasan efektif dan edukasi finansial.

ABB menegaskan bahwa respons dan tindak lanjut dari OJK akan menjadi tolak ukur komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas sektor keuangan. Jika tidak ada kejelasan tindakan, ABB tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.