Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD NasDem Rendiana Jadi Tersangka Korupsi

Wapenja.com/BandungKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dari Fraksi Partai NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Penetapan status keduanya sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan Kejari Bandung hari ini, Rabu (10/12/2025). Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan rangkaian penyidikan.

“Dengan berdasarkan dua bukti cukup, tim Jaksa Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Bandung telah meningkatankan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka, yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif dan dua, Saudara RA selaku Anggota DPRD Kota Bandung aktif,” ujar Irfan.

Surat penetapan tersangka tersebut sebenarnya telah dikeluarkan pada Selasa (9 Desember 2025). Irfan menjelaskan bahwa para tersangka kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Rendiana telah menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bandung beberapa waktu lalu.