Wapenja.com/Ciawi, Bogor – Polsek Ciawi Polres Bogor segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai kematian seorang karyawan PT Dae Dong International (DDI) saat bekerja. Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada unsur kelalaian dari pihak perusahaan.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, yang dikonfirmasi pada Jumat (5/12/2025), menjelaskan korban bernama Sanditia, warga Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi. Menurut keterangan HRD perusahaan dan rekan kerja, pada Senin (1/12/2025) pukul 11.00 WIB, Sanditia mengeluh sakit dan meminta uap atau oksigen sebelum tiba-tiba pingsan.
Pihak perusahaan langsung menginstruksikan rekan kerjanya – Aris, Endang, Fahri, dan Ujang Taufik – untuk membawanya ke RSUD Ciawi. Tiba di rumah sakit sekitar pukul 11.30 WIB, Sanditia dinyatakan meninggal dalam perjalanan. Seluruh administrasi penanganan jenazah ditanggung perusahaan.
Pada hari yang sama pukul 16.30 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dan langsung dimakamkan oleh keluarga. Perusahaan juga memberikan santunan kerohiman sebesar Rp10.363.084 yang diterima keluarga.
Istri almarhum, Shanti Septianingsih, menyatakan keluarga tidak menyalahkan perusahaan. Menurutnya, Sanditia memiliki riwayat sakit lama sehingga wafatnya dianggap takdir. “Kami tidak pernah mempermasalahkan penanganan perusahaan. Justru kami berterima kasih atas bantuan perusahaan,” ujarnya.
Polsek Ciawi menegaskan informasi mengenai dugaan lambannya penanganan perusahaan tidak sesuai fakta. Kapolsek juga memastikan kepolisian akan terus memproses jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari dan siap melayani masyarakat 24 jam untuk menjaga kondusivitas wilayah.












