Debt Collector Sadis: TH Buron, Korban Diduga Lebih dari Satu

Wapenja.com/Bandung – Nama Taufik Hidayat alias TH (30) kini menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai buronan kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR. Fakta mengejutkan muncul: TH ternyata bekerja sebagai debt collector eksternal di sebuah perusahaan pembiayaan. Profesi yang seharusnya berhubungan dengan penagihan utang justru dijadikan kedok untuk menutupi aksi kriminal yang berlangsung bertahun-tahun.

Meski aparat kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif, jejak digital TH masih menunjukkan denyut aktivitas. Akun TikTok dengan nama pengguna @dudajelek351, yang memiliki lebih dari 20 ribu pengikut, terpantau aktif hingga lima hari terakhir. Konten yang diunggah berupa pemandangan alam dan potret personal, seolah berusaha membangun citra normal di tengah statusnya sebagai buronan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana seorang pelaku yang diburu bisa tetap leluasa berinteraksi di ruang maya tanpa terdeteksi?

Kasus YTR terbongkar melalui pesan misterius yang diterima keluarga pada Rabu (10/6/2026) malam. Pesan itu menyebut korban berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat kecelakaan. Namun, kondisi tubuh korban yang penuh luka lama segera memicu kecurigaan tim medis dan keluarga. Dugaan kuat muncul bahwa TH sendiri yang mengantarkan korban ke rumah sakit, setelah tiga tahun menyekapnya secara bergantian di kamar kos berbeda.

Selama masa penyekapan, YTR dipaksa menyusun narasi palsu: mengaku berhenti bekerja di Bandung dan pindah ke Jakarta. Komunikasi telepon dengan keluarga pun penuh tekanan, bahkan korban sempat memaksa unggahan pencarian orang hilang dihapus dari Instagram. Semua itu diduga bagian dari skenario yang dirancang TH untuk menutupi kejahatannya.

Kisah kelam ini semakin melebar setelah seorang perempuan dengan akun Instagram @adillaapril1 mengaku pernah menjadi korban TH pada awal 2024. Ia dibawa paksa ke kawasan Solokan Jeruk, namun berhasil lolos setelah mendesak pelaku memulangkannya. Ia menuturkan bahwa TH kerap menunjukkan gelagat tidak normal, diduga kuat akibat konsumsi obat-obatan terlarang. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa korban TH lebih dari satu.

Tim advokat “Hotman 911”, bentukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, turut turun tangan mendampingi keluarga YTR. Mereka mengungkap adanya informasi korban lain di Kabupaten Garut yang mengalami penyiksaan serupa. “Kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat agar pelaku segera ditangkap,” tegas Pangeran Reza Pramadia, perwakilan tim hukum, Minggu (21/6/2026).

Kasus ini bukan hanya soal kejahatan personal, melainkan juga membuka perdebatan lebih luas tentang lemahnya pengawasan perusahaan pembiayaan terhadap petugas eksternal mereka, serta bagaimana ruang digital dapat menjadi tempat persembunyian buronan. Pertanyaan besar kini menggantung: apakah sistem pengawasan perusahaan dan aparat penegak hukum cukup tangguh menghadapi modus baru pelaku kriminal yang memanfaatkan dunia maya sebagai tameng?