Proyek Fantastis, Bayar Macet: CV Pratama Karya Diduga Abaikan Kewajiban Rp 129 Juta

Wapenja.com/Cilegon – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari proyek pemerintah daerah Banten. PT Pamungkas, pemilik alat konstruksi, menagih keras sisa pembayaran sewa perancah (scaffolding) kepada CV Pratama Karya yang hingga kini mangkir dari kewajiban. Ironisnya, proyek bernilai fantastis itu hampir rampung, namun tunggakan mencapai Rp 129 juta masih dibiarkan menggantung.

Kasus bermula dari kesepakatan sewa alat antara Ridwan (CV Pratama Karya) dan Ilal (PT Pamungkas). Awalnya, sistem pembayaran ditetapkan tunai di muka. Namun, seiring perpanjangan masa sewa, komitmen pembayaran mulai tersendat. Dari total nilai sewa Rp 223 juta, CV Pratama Karya baru melunasi Rp 94 juta. Sisanya, Rp 129 juta, tak kunjung dibayar sesuai kontrak.

Pihak PT Pamungkas menilai kondisi ini merugikan operasional perusahaan. “Proyek besar, tapi pembayaran macet. Ini jelas merugikan kami sebagai masyarakat dan mitra kerja,” tegas salah satu pihak yang dirugikan kepada awak media, Rabu (21/01/2026).

Melihat situasi ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten angkat bicara. Mereka mendesak agar pembayaran termin proyek kepada CV Pratama Karya ditahan sebagai sanksi administratif. PUPR juga menekankan bahwa CV Pratama Karya wajib menyelesaikan tunggakan kepada PT Pamungkas sebelum anggaran proyek dicairkan.

Muniri, Project Manager CV Pratama Karya, ketika dikonfirmasi, justru menyatakan tidak bisa memastikan kapan pembayaran akan dilakukan. Pernyataan ini semakin memicu dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Pamungkas masih menunggu langkah nyata dari manajemen CV Pratama Karya untuk melunasi kewajiban sesuai kontrak. Publik pun menanti ketegasan pemerintah daerah agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain.