Polemik Pemecatan Ketua RT di Desa Curug Sulanjana: Tindakan Kades Diduga Melanggar Peraturan dan Prinsip Demokrasi

Wapenja.com/Serang – Keputusan sementara (plt) Kepala Desa Curug Sulanjana, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang memberhentikan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara sepihak telah memicu polemik yang melibatkan aspek hukum dan demokrasi di tingkat masyarakat akar rumput. Tindakan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak yang menilaiinya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran terhadap regulasi yang telah berlaku secara nasional.

Heri, yang menjabat sebagai Ketua RT 05 Kelurahan terkait dan menjadi objek pemecatan, menyampaikan keberatan mendalam atas keputusan yang diambil tanpa melalui proses yang sesuai aturan. Menurutnya, langkah yang dilakukan pihak desa tidak hanya mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal, tetapi juga merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

“Saya sangat keberatan dengan keputusan sepihak ini. Pemecatan yang dilakukan tidak melalui mekanisme yang benar telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan jelas merupakan penyalahgunaan wewenang, karena pihak desa sama sekali tidak mengindahkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang kedudukan dan mekanisme pengelolaan RT,” ujar Heri dalam keterangan pers yang disampaikannya pada Selasa (6/1/2026).

Dari sisi tinjauan yuridis, kedudukan Ketua RT tidak dapat diperlakukan sama dengan perangkat desa yang berada di bawah wewenang langsung kepala desa. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, RT termasuk dalam kategori LKD yang memiliki status sebagai mitra kerja pemerintah desa. Sehingga, posisinya bukanlah sebagai bawahan yang dapat diberhentikan secara sewenang-wenang oleh kepala desa tanpa dasar hukum yang kuat.

Para ahli hukum yang berkecimpung dalam masalah pemerintahan desa menjelaskan bahwa meskipun kepala desa memiliki wewenang administratif dalam mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya, mekanisme pemberhentian pengurus LKD termasuk RT haruslah didasari oleh alasan yang sah dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan, serta melalui proses musyawarah bersama yang melibatkan elemen masyarakat terkait. Tindakan sepihak tanpa alasan yang jelas dinilai berpotensi menjadi contoh buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Persoalan menjadi semakin kompleks setelah muncul informasi bahwa pihak desa juga telah melarang beberapa warga tertentu untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Ketua RT yang akan datang. Tindakan ini dinilai oleh berbagai elemen masyarakat serta organisasi kemasyarakatan sebagai bentuk intimidasi terstruktur yang tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mencederai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 secara tegas ditegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat administratif dan memiliki integritas yang baik memiliki hak yang sama untuk dipilih serta mencalonkan diri dalam kepengurusan lembaga kemasyarakatan desa seperti RT. Larangan yang dilakukan pihak desa dinilai jelas bertentangan dengan ketentuan tersebut.

“Ada apa dengan pihak Pemerintah Desa Curug Sulanjana? Melarang warga yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat diterima. Saya telah berkonsultasi dengan tim hukum dan akan membawa persoalan ini ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat melakukan tindakan tegas dan menyelidiki secara mendalam tentang permasalahan ini,” tegas Heri dengan nada tegas.

Heri juga menyampaikan harapannya agar PLT Kepala Desa Curug Sulanjana segera memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pemecatan yang dilakukan serta tudingan tentang praktik intimidasi yang terjadi. Selain itu, ia juga mengajak agar keputusan pemecatan yang dianggap cacat hukum tersebut segera dicabut guna menjaga kondusivitas masyarakat serta memelihara tatanan hukum yang baik di Desa Curug Sulanjana.

“Saya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di kalangan masyarakat. Pemerintah desa seharusnya menjadi pelindung hak warga dan bukan sebaliknya,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan dan disiarkan kepada masyarakat, pihak Pemerintah Desa Curug Sulanjana belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan mendasar yang menjadi dasar pemecatan Ketua RT 05 maupun tudingan tentang praktik intimidasi terhadap warga yang ingin mencalonkan diri. Tim redaksi juga telah melakukan beberapa kali upaya untuk menghubungi pihak desa, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang jelas. (***Red)