Guru Honorer Menunggu Puluhan Tahun, Pegawai BGN Baru Setahun Langsung Jadi PPPK?

Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti. (foto instagram @retnolistyarti_official)

Wapenja.com/Jakarta, 21 Januari 2026 — Kebijakan pemerintah yang berrencana akan mengangkat sekitar 32 ribu pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menimbulkan polemik luas. Pegawai yang diangkat mayoritas berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), yang baru berjalan kurang dari setahun.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyuarakan keberatan keras. Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, menilai keputusan ini mencederai rasa keadilan bagi guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status.

“Guru harus mengajar minimal dua tahun sebelum bisa ikut seleksi PPPK, dan hasilnya pun belum tentu lolos. Sementara pegawai BGN otomatis bisa ikut tes dan dipastikan lolos. Ini jelas melukai hati guru yang sudah berjuang lama,” tegas Retno.

Program MBG diluncurkan pemerintah sebagai bagian dari agenda prioritas peningkatan gizi anak sekolah. Pegawai BGN direkrut cepat untuk mendukung operasional dapur dan distribusi makanan bergizi, sementara itu guru honorer telah lama menuntut kepastian status, dengan proses seleksi PPPK yang ketat dan penuh syarat.

Analisis Kebijakan

  • Ketimpangan prosedural: Guru honorer harus melalui seleksi panjang, sedangkan pegawai BGN mendapat jalur cepat.
  • Persepsi diskriminasi: Kebijakan ini menimbulkan kesan pemerintah lebih memprioritaskan program baru dibanding kesejahteraan tenaga pendidik.
  • Risiko sosial: Potensi munculnya gelombang protes dari guru honorer yang merasa diperlakukan tidak adil.

Implikasi

  • Kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memperbaiki nasib guru bisa tergerus.
  • Legitimasi kebijakan dipertanyakan, terutama jika tidak ada penjelasan transparan mengenai alasan pengangkatan pegawai BGN.
  • Tantangan politik: Isu ini dapat menjadi bahan kritik oposisi dan ujian bagi pemerintah dalam menjaga konsistensi reformasi birokrasi.

Kebijakan ini menunjukkan dilema klasik antara prioritas program baru dan penghargaan atas pengabdian lama. Pemerintah dituntut tidak hanya menjawab kebutuhan gizi anak bangsa, tetapi juga memastikan keadilan sosial bagi guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan.