Wapenja.com/Jakarta, 27 Desember 2025 – Pemerintah daerah resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2026. Kota Bekasi mencatat sejarah dengan UMK tertinggi nasional, mencapai Rp 5.999.443, naik 5,53% dari tahun sebelumnya Rp 5.690.752. Angka ini nyaris menembus Rp 6 juta, menegaskan posisi Bekasi sebagai pusat industri dan tenaga kerja.
Daftar UMK Tertinggi 2026
- Kota Bekasi – Rp 5.999.443
- Kabupaten Bekasi (Cikarang) – Rp 5.938.885
- Kabupaten Karawang – Rp 5.886.853
- DKI Jakarta (UMP) – Rp 5.729.876
- Kota Depok – Rp 5.420.000
- Kota Bogor – Rp 5.410.000
- Kota Tangerang – Rp 5.390.000
- Kota Cilegon – Rp 5.350.000
- Kabupaten Mimika (Papua) – Rp 5.100.000
- Kota Surabaya – Rp 5.000.000
Daftar ini menunjukkan dominasi kawasan industri Jawa Barat dan Banten, dengan satu-satunya daerah di luar Jawa yang masuk 10 besar adalah Kabupaten Mimika, Papua.
Konteks Regional
- Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2,31 juta, naik dari Rp 2,19 juta.
- UMK tertinggi di Jabar: Kota Bekasi Rp 5,999 juta.
- UMK terendah di Jabar: Kabupaten Pangandaran Rp 2,351 juta.
- Perbedaan antara UMK tertinggi dan terendah di Jabar mencapai lebih dari Rp 3,6 juta, menyoroti ketimpangan ekonomi antarwilayah.
Implikasi
- Pekerja: Kenaikan UMK memberi harapan peningkatan kesejahteraan, meski biaya hidup di kota besar tetap tinggi.
- Perusahaan: Beban biaya tenaga kerja meningkat, mendorong efisiensi, otomatisasi, dan potensi relokasi industri ke daerah dengan UMK lebih rendah.
- Pemerintah daerah: Dituntut menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi, agar kenaikan UMK tidak menurunkan daya saing.
- Ekonomi nasional: Perbedaan UMK antarwilayah berpotensi memperlebar kesenjangan sosial, menuntut kebijakan redistribusi dan pemerataan pembangunan.
UMK Bekasi 2026 yang nyaris menembus Rp 6 juta menegaskan dominasi kawasan industri Jawa Barat. Namun, di balik angka yang tampak menjanjikan, muncul pertanyaan besar: apakah kenaikan upah benar-benar sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja?
Biaya hidup di kota besar seperti Bekasi dan Jakarta terus meroket, sehingga kenaikan UMK sering kali hanya menutup inflasi tanpa memberi ruang bagi peningkatan kualitas hidup. Sementara itu, perusahaan menghadapi dilema antara menjaga daya saing dan memenuhi kewajiban upah.
Kesenjangan antara Bekasi dan Pangandaran, atau antara Jawa dan Papua, memperlihatkan wajah nyata ketidakmerataan pembangunan. UMK bukan sekadar angka, melainkan cermin dari struktur ekonomi yang timpang.












