Angka UMP Tak Sesuai KHL, Massa Buruh Tantang Pemerintah di Jalanan

Wapenja.com/Jakarta – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja turun ke jalan, memenuhi kawasan Monumen Nasional (Monas) dan Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Balai Kota Jakarta, Senin (29/12/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.

Demonstrasi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, sementara arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat dialihkan. Para buruh membawa spanduk, poster, dan bendera serikat masing-masing, menyuarakan tuntutan agar pemerintah segera merevisi keputusan UMP yang dianggap tidak adil.

Latar Belakang

  • Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dari tahun sebelumnya tidak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Menurutnya, angka tersebut jauh di bawah standar KHL yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memperburuk kesejahteraan buruh.
  • Serikat pekerja menilai pemerintah lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dibandingkan pada buruh, sehingga menimbulkan ketidakpuasan yang meluas.

Jalannya Aksi

  • Aksi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 29–30 Desember 2025, dengan estimasi ribuan buruh dari berbagai wilayah Jabodetabek akan terus berdatangan.
  • Massa buruh menggelar orasi bergantian, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pengupahan, serta menyerukan solidaritas antarpekerja.
  • Beberapa perwakilan buruh berencana mengajukan audiensi langsung dengan pemerintah daerah untuk menyampaikan tuntutan resmi.
  • Situasi di lapangan relatif kondusif, meski sempat terjadi dorong-dorongan kecil antara aparat dan demonstran saat massa mencoba mendekat ke gerbang Balai Kota.

Sikap Pemerintah

  • Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penetapan UMP telah melalui mekanisme rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
  • Ia menyebut keputusan ini sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur penggunaan faktor alfa sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
  • Pemerintah daerah berpendapat bahwa kenaikan UMP sudah mempertimbangkan kondisi ekonomi Jakarta, inflasi, serta kemampuan dunia usaha.
  • Meski demikian, pemerintah membuka ruang dialog lebih lanjut untuk menghindari eskalasi konflik.

Aksi buruh di Monas menjadi simbol ketidakpuasan terhadap kebijakan pengupahan di Jakarta. Di satu sisi, pemerintah menilai kenaikan UMP sudah sesuai aturan dan kondisi ekonomi. Namun di sisi lain, buruh menilai angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak. Demonstrasi ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik hingga akhir tahun, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.