Lurah Karang Asem Bersama Dinas Terkait Sidak ke Pabrik Roti Yang Di Duga Tidak Berizin

Wapenja.com/Cilegon – Pemerintah Kelurahan Karang Asem Kecamatan Cibeber bersama para pejabat Dinkes, Puskesmas, tokoh masyarakat, ketua RW 07 mengadakan sidak terhadap perusahaan produksi Roti rumahan yang di duga belum memiliki ijin NIB maupun OSS dari Dinas terkait. Perusahaan Roti olahan tersebut berlokasi di Lingkungan Cikerut RT 07 Kelurahan setempat pada Rabu ( 12/11/2025) pagi hingga menjelang siang hari.

Dalam kesempatan itu, Lurah Safiudin beserta rombongan dari Dinkes Cilegon, petugas Puskesmas Cibeber, ketua RW melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pabrik Roti hasil olahan rumahan, yang di duga belum memiliki ijin nomor izin berusaha (NIB ), melalui Online Single Submission (OSS) maupun ijin dari BPOM.

Baca Juga  Miris...! Tambang Emas Liar Dibawah Jalan Raya CiPanas-Warungbanten, Luput dari Pantauan APH 

Kemudian selanjutnya lurah H Safiudin dan rombongan menanyakan terkait perijinan kapada pemilik pabrik. Dan ternyata terungkap bahwa pabrik yang sudah berproduksi Roti tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun OSS. Padahal, NIB dan OSS merupakan syarat guna memastikan perusahaan itu sah (legal) dalam mengoperasikan pabrik Roti yang di miliki oleh pemilik pabrik tersebut.

Baca Juga  Gercep Percepatan Penurunan Stunting di Kelurahan Karang Asem Cibeber

Yang pasti kami melakukan sidak kemarin bersama para pegawai Dinkes dan pegawai Puskesmas Cibeber, ketua RW , tokoh masyarakat guna menanyakan secara langsung kepada pemilik pabrik Roti, terkait perijinan dan lainya.

Ternyata, berdasarkan jawaban dari si pemilik pabrik Roti dirinya mengakui belum memilik surat perijinan maupun surat ijin edar dari instansi terkait,” ungkap lurah Karang Asem H Safiudin pada awak media Wapenja. Com saat di konfirmasi. (RED).