Wapenja.com/Bogor – Kasus perampokan disertai pembunuhan yang menimpa seorang sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) menggemparkan warga Bogor dan sekitarnya. Jasad korban ditemukan di semak-semak Tol Jagorawi Km 30 pada Senin (10/11/2025) dengan kondisi mengenaskan, tangan dan kaki terikat.
Aparat kepolisian bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengumumkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RS dan AH. Keduanya berhasil diringkus di Ciamis saat sedang melakukan ritual paniisan, sebuah praktik mencari pertolongan gaib di tempat pemakaman.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan serangkaian penyelidikan intensif. “Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian dan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku memesan taksi online melalui aplikasi dengan tujuan merampok. Saat berada di dalam mobil, mereka langsung menjerat leher korban dengan tali jemuran dari belakang dan memukul kepalanya berkali-kali hingga tak berdaya.
Setelah korban dipastikan tewas, RS mengambil alih kemudi. Mereka sempat berputar-putar di beberapa lokasi untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia. Kemudian, mereka menjual ponsel korban di sebuah konter dan mengisi bensin serta e-toll dengan uang hasil rampasan.
Kedua pelaku kemudian membuang jasad korban di Tol Jagorawi dan melarikan diri. Namun, mobil yang mereka rampas mogok di gerbang tol Sentul Utara. Mereka memanggil mobil towing dan membawa kendaraan tersebut ke bengkel di Citereup, sebelum akhirnya kabur ke Ciamis.
Motif perampokan dan pembunuhan ini didasari oleh alasan ekonomi. AKBP Wikha mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengaku kesulitan hidup dan merencanakan aksi perampokan dengan target acak. “Mereka ini pekerja serabutan, kehidupannya sulit, sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas AKBP Wikha.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat. Diharapkan, dengan penangkapan pelaku, keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.












