WAPEBJA.COM-PANDEGLANG-Tudingan adanya isu calon honorer P3K “siluman” di Kabupaten Pandeglang membuat resah sejumlah calon tenaga honorer yang identitasnya masuk dalam katagori honor siluman
Isu yang dihembuskan oleh salah satu ormas dengan istilah adanya istilah honorer siluman ditengah penantian untuk menjadi ASN paruh waktu. Akhir nya 14 orang calon honorer tenaga pengajar Kecamatan Kadu Hejo meminta pendampingan kepada organisasi Jaringan Pengamat Pendidikan untuk mengawal menyampaikan aspirasi ke Disdikpora dan ke BKSDM Kabupaten Pandeglang
Rabu, 26-11-2025 Penyampaian aspirasi P3K paruh waktu calon honorer tenaga pengajar kepada Kabid disampaikan oleh saudara Abdul Azis dan Ilham Kamil sebagai pendamping mewakili dari 14 orang calon tenaga honorer.
Acara digelar pada diruangan Kabid Kepegawaian Disdikpora berlangsung tertib
.
“saya akan memperjuangkan hak tenaga honorer P3K yang benar-benar sudah sesuai persyaratan dan masuk dalam date base kata H. Mu’min dengan nada serius ketika ditemui
kasian mereka lanjutnya, yang selama ini sudah mengabdi pada dunia pendidikan yang sudah layak diangkat menjadi tenaga honorer paruh waktu tiba-tiba terkendala isu adanya istilah tenaga honorer siluman.
Intinya saya akan tinjau ulang, supaya mereka yang tadi menyampaikan aspirasi baik lansung ataupun melalui rekan-rekan pendamping dari JPP bisa diselamatkan,”ujarnya
Usai dari Disdikpora penyampaian aspirasi berlanjut ke dinas BKPSDM Kabupaten Pandeglang.
Namun situasi pelayanan dari pihak pegawai BKPSDM kurang respon atas kedatangan para calon tenaga honorer bersama Jaringan Pemerhati Pendidikan
Sehingga situasi tersebut memicu saudara Ilham dan reka nya yaitu Humaidi kalap yang menimbulkan kegaduhan
Saat itu juga akhirnya Sekban BKPSDM bersedia menampung aspirasi dan menerima sejumlah berkas persyaratan yang diserahkan oleh salah satu calon tenaga honorer secara simbolis disaksikan oleh petugas Pol PP
Dalam dialog terbuka Jueni sebagai Sekban menyampaikan persoalan P3K ini akan segera diselesaikan. Menurutnya kendala kesalahan identitas seperti salah dalam penulisan nama dan tempat tugas misalnya, juga bagian kesalahan administrasi dan itu harus dibenahi agar calon P3K paruh waktu segera ditetapkan menjadi ASN “pugkasnya












