Anggota DPR RI Asal Aceh Muslim Ayub Dana Otsus Harus Diperpanjang Sampai Indonesia Masih Ada

ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

 

Revisi ini dinilai mendesak setelah lebih dari dua dekade berlaku tanpa pembaruan, terutama terkait pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus).

 

Hal ini di sampaikan langsung oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muslim Ayub asal Aceh menegaskan terkait urgensi perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam rapat pembahasan revisi UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

 

UUPA (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh) telah menjadi dasar bagi pemberian dana Otsus yang selama ini berperan besar dalam pembangunan Aceh.

 

Namun, jika tidak segera direvisi, Aceh berpotensi kehilangan sumber pembiayaan penting bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Diduga Lolos Pengawasan, Bus ALS Angkut Kendaraan R2

 

Muslim mengingatkan bahwa Dana Otsus merupakan hasil dari proses sejarah panjang konflik Aceh dan bagian dari kesepakatan damai MoU Helsinki.

 

Karena itu, keberlanjutan dana tersebut bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan komitmen negara terhadap perdamaian dan pembangunan Aceh

 

“Sejak masuknya otonomi khusus, bagi kami rakyat Aceh, itu tidak boleh berakhir. Konflik berlangsung hampir 30 tahun, bahkan berlanjut sejak masa pendudukan Belanda. Rasanya tidak cukup jika Otsus hanya 20 tahun,” tegas Muslim dalam Rapat Baleg dengan Pemerintah membahas UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Kompleks Parlemen, Jakarta (19/11/2025).

 

Muslim juga memaparkan sejarah panjang ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap pusat, termasuk persoalan distribusi sumber daya dan sentralisasi kebijakan yang memicu konflik berkepanjangan.

Baca Juga  Elemen Masyarakat Apresiasi Pemkot Cilegon yang Sedang Percantik Kawasan Landmark

 

Ia mencontohkan bagaimana Aceh pada masa lalu hanya menerima sekitar satu persen dari hasil kekayaannya sendiri.

 

“Aceh dulu memberi begitu besar bagi Indonesia mulai dari sumbangan pesawat hingga membangun Radio Rimba Raya ketika republik diserang. Namun dalam pembagian hasil sumber daya, Aceh hanya memperoleh satu persen,” ungkapnya.

 

Dengan dasar sejarah dan kontribusi tersebut, pemerintah pusat harus mempertahankan Dana Otsus Aceh dengan ketentuan minimal 2,5% dan memperpanjang masa berlakunya tanpa batas waktu.

 

“Kami hanya meminta perpanjangan dana khusus ini sampai Indonesia ada. Ini bukan soal kepentingan daerah akan tetapi kesinambungan perdamaian Aceh,” Tegasnya Muslim Ayub

Baca Juga  Sepuluh Orang Warga Kelurahan Banjarnegara Ikuti Pelatihan Otomotif

 

  • Dengan keberlanjutan Dana Otsus Aceh adalah penopang stabilitas dan kesejahteraan rakyat Aceh, sekaligus simbol penghargaan negara atas sejarah panjang perjuangan provinsi tersebut.(**)