PSSI Resah Dengan Aturan Royalti

Wapenja.com – Polemik mengenai pembayaran royalti untuk pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di acara komersial sempat menjadi perdebatan publik.

Polemik bermula ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti.

Ini termasuk lagu Indonesia Raya dalam konteks tertentu seperti orkestra, simfoni, atau pertunjukan berbayar lainnya.

Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran karena lagu Indonesia Raya rutin dikumandangkan menjelang pertandingan Timnas Indonesia.

Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah pemutaran lagu kebangsaan di stadion, di mana penonton membayar tiket masuk, juga harus dikenai royalti .

Baca Juga  Ribuan Bobotoh Sambut Kemenangan Persib Bandung Juarai Liga BRI 1

​LMKN kemudian memberikan klarifikasi bahwa lagu Indonesia Raya berstatus sebagai public domain, yang berarti tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut dan bebas untuk digunakan atau dikembangkan oleh siapa pun. Dengan demikian, penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya tidak memerlukan pembayaran royalti.

​Hak Terkait dan Aransemen Ulang: Meskipun berstatus public domain, perlu diperhatikan bahwa jika ada penyanyi atau produser yang merekam ulang lagu Indonesia Raya dengan aransemen baru, mereka dapat menerima royalti dari penggunaan aransemen tersebut. Hak terkait ini memiliki masa berlaku 50 tahun sejak tanggal pengumuman.

​Penggunaan lagu Indonesia Raya tetap diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang yang mendengar atau menyanyikan lagu Indonesia Raya diwajibkan untuk berdiri tegak dengan sikap hormat sebagai bentuk penghormatan dan nasionalisme.

​Pembayaran royalti berlaku untuk semua lagu nasional lainnya yang digunakan untuk tujuan komersial. Contohnya, lagu “Bagimu Negeri” ciptaan Kusbini juga wajib membayar royalti jika digunakan dalam acara komersial.

Baca Juga  Ukir Prestasi baru di SEA Games 2023, Juara Bertahan Filipina Dilibas Tim Basket Putri Indonesia

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan antara hak cipta yang telah berakhir dan status khusus Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga penggunaannya tetap dilakukan dengan penuh rasa hormat dan nasionalisme.***