Wapenja.com – Selama periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Polres Langkat, dan Polres Binjai berhasil mengungkap 429 kasus narkoba. Dalam operasi ini, 534 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba senilai Rp298 miliar.
Pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba.
Barang Bukti yang Disita:
- Sabu:286 kilogram
- Ganja:8 kilogram
- Kokain:170 gram
- Ekstasi:186 butir
- Happy Five:037 butir
Modus Operandi yang Digunakan:
- Transaksi di perairan dan darat
- Barak narkoba di ladang
- Transaksi melalui media sosial
- Peredaran di tempat hiburan malam (THM) dengan tim pantau berlapis, termasuk melibatkan anak di bawah umur.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., yang dilansir dari Mediahub Polri, pada Jumat (22/8/2025), mengatakan, “Berbagai modus dilakukan para tersangka, mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam. Ada juga modus peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis. Tim pantau ini menggunakan anak di bawah umur juga,” ungkapnya.***
sumber : humas polri