8.400 Jamaah Haji Reguler Antri Lebih Lama, Imbas Korupsi Kuota Haji

Wapenja.com – Korupsi dalam kuota haji berimbas pada antrean 8.400 jemaah reguler menjadi lebih lama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler harus menunggu lebih lama karena kuota mereka dialihkan untuk jemaah haji khusus.

Baca Juga  Polres Lebak Permudah Pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi

Kasus ini juga mengakibatkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang berasal dari komitmen fee per kuota haji khusus sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000. 

KPK menduga adanya permainan uang antara oknum di Kementerian Agama dengan agen travel haji yang mengurus haji khusus.

Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan, termasuk analisis digital terhadap barang bukti yang ditemukan, untuk mengungkap alur transaksi dan komunikasi yang terkait dengan kasus ini.