Wamendagri Bima Arya : Pemberdayaan Ormas Kalau Sesuai Dengan Kultur Daerah, Bisa Menjadi Aset

Wapenja.com/Jakarta – Permasalahan organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Indonesia saat ini sudah seperti gunung es.

Berbagai kasus yang dilakukan oleh oknum ormas di pandang sudah meresahkan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Tidak terkecuali di Jawa Barat, karena baru-baru ini sempat muncul dari ormas yang mencoba melawan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Menanggapi masalah tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kelompok organisasi kemasyarakatan atau ormas sebenarnya bisa memungkinkan menjadi aset daerah.  Dengan syarat, ormas-ormas itu mendapatkan pembinaan dan diberdayakan oleh pemerintah daerah.

“Saya yakin semua ormas punya visi dan misi mendukung program pemerintah dwlqm hal pembangunan, makanya mereka (ormas) bisa diakui dan berbadan hukum, tinggal masing-masing daerah merangkul dan memberdayakan setiap ormas dan itu juga bisa meningkatkan pendapatan daerah, apabila SDM dikelola dengan baik”  pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga  Menpan RB Sahkan Peraturan Terbaru Mengenai MASA KERJA PPPK! Maksimal Tidak Lagi 5 Tahun?

Namun, di sisi lain ia menyatakan kehadiran ormas juga bisa berdampak buruk bagi suatu daerah bila langkahnya kontraproduktif. Misalnya, ujar Bima, mengganggu stabilitas, perekonomian, serta mengoyak kebersamaan.

“Karena itu, ini penekanan khusus kepada kepala daerah, untuk membangun pendekatan yang komprehensif,” ujarnya.

Selain itu, ia mengimbau kepada para kepala daerah untuk berani menindak tegas dan mendata ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam pemerintah daerah tentang ketertiban umum.

Baca Juga  *Pj.Bupati Bogor Menerima Peserta Didik Sespimti Polri Di Wilayah kabupaten Bogor*

Bima menyatakan, tindakan tegas untuk ormas yang melanggar hukum itu berlaku untuk seluruh kelompok. “Siapapun. Tentu tidak ada yang di atas hukum,” ucapnya.

Bima mengatakan, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya melakukan pendekatan di ujung atau secara hukum terhadap keberadaan ormas. Akan tetapi, katanya, dengan melakukan langkah-langkah di awal berupa pembinaan dan pemberdayaan.

“Dan berdasarkan undang-undang itu dimungkinkan oleh kepala daerah,” ucapnya.

“UU Ormas yang berlaku saat ini sudah cukup menjadi landasan bagi pembinaan hingga penindakan. Dia menyatakan, produk hukum itu telah mengatur ihwal kewenangan pemerintah dalam menindak ormas.

Baca Juga  Ungkap Peredaran Narkoba Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Menyita Sabu Senilai 7 Milyar Rupiah

“Tetapi memang Pak Menteri (Tito Karnavian) juga meminta agar ini dikaji, sejauh mana apakah akan ada perubahan revisi,” tandas Bima.