PWRI Dukung Langkah Polri Berantas Judi Online

 

Jakarta-wapenja.com,

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia [DPP PWRI] mendukung langkah serius Polri untuk memberantas judi online, yang menghantui masyarakat Indonesia saat ini.

Dukungan tersebut, disampaikan Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto Pd, SH,MH, M.Kn melalui keterangan, Selasa 12 November 2024.

Suriyanto memandang, langkah Polri yang baru-baru ini menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital [dulu Kominfo], lantaran diduga membekingi 1.000 situs judi online sudah tepat.

“ PWRI mendukung langkah tegas Polri untuk memberantas judi online yang sudah merusak dan menghantui masyarakat Indonesia saat ini. Ini tugas berat, dan kita harus mendukung Polri untuk memberantas judi online sampai ke akar-akarnya,” kata Suriyanto.

Baca Juga  Pelaksanaan Pos PAM Dalam Rangka Operasi Lilin Lodaya Tahun 2023 Wilayah Hukum Polsek Jonggol

Menurut Suriyanto, kemudahan akses ke platform perjudian melalui internet menyebabkan dampak luas, tidak hanya bagi individu yang terlibat langsung tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar. Suriyanto mengungkapkan risiko signifikan terkait judi online berpotensi merusak kesehatan mental, ekonomi, dan hubungan sosial.

Suriyanto menambahkan,dampak psikologis dan finansial dari judi online tidak bisa dianggap remeh. Kecanduan judi sering kali memicu stres, depresi, hingga kehancuran finansial. Mereka yang terjebak judi online biasanya akan mengeluarkan banyak uang untuk mencoba kembali beruntung, hanya untuk terus-menerus kalah. Ini menciptakan lingkaran setan yang sulit dihindari, yang pada akhirnya merusak masa depan mereka sendiri.

Baca Juga  Bhabinmas Polsek Megamendung Polres Bogor Melaksanakan Kegiatan Sambang warga Sampaikan Pesan Kamtibmas dalam Rangka Giat mantap Brata

“ Pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” terang Suriyanto yang juga praktisi hukum.

Baca Juga  *Polsek Rancabungur Lakukan Penyelidikan Terkait Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan*

Menurut Suriyanto, fenomena kecanduan judi online bisa mengancam generasi emas Indonesia. Masa emas anak-anak dan remaja harus dilindungi dari aktivitas yang berisiko merusak.