Wapenja.com/Medan – Media sosial dihebohkan dengan video viral anak polisi menganiaya seorang mahasiswa. Pelaku adalah AH yang merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, seorang perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut). AH menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Penganiayaan terjadi diduga karena ada motif asmara.
Penganiayaan ini disebut-sebut seperti kasus Mario Dandy yang menganiaya David (17) lantaran masalah asmara dengan AG (15).
Berikut kronologi dan fakta lengkap penganiayaan AH kepada Ken Admiral:
1. Dipicu soal perempuan
Diberitakan Kompas.com Rabu (26/4/2023), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika korban menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan berinisial D.
“Bermula dari chattingan dari pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH). Yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor atas nama D,” ungkapnya.
Dari pembicaraan tersebut, Sumaryono mengatakan, pelaku tersinggung dan melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban.
2. Sudah lama terjadi
Kasus penganiayaan itu sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.
Pelaku menghentikan mobil korban dan melayangkan tinju sebanyak tiga kali.
Korban yang saat itu bersama keponakan dan pacarnya, langsung menutup kaca mobil dan memacu kendaraan.
Namun, pelaku bersama dengan teman-temannya menghadang dan melakukan pengerusakan terhadap mobil korban. Mereka menendang spion mobil hingga patah.
3. Baku hantam disaksikan ayah pelaku
Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Setibanya di sana, sempat terjadi perkelahian.
Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut.
Bahkan Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian.
Dikutip dari Kompas.com Rabu (26/4/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Kendati demikian, tindakan tersebut masih dalam penyelidikan.
4. Korban dan pelaku saling lapor
Setelah kasus penganiayaan tersebut, sempat terjadi saling lapor antara korban dan pelaku.
“Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda, (karena) ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
5. Pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka
Pelaku berinisial AH itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023 lalu.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Sumaryono menjelaskan, penetapan tersangka baru dilakukan lantaran korban berada di luar negeri.
“Sehingga baru beberapa hari yang lalu saudara pelapor datang ke Medan dan kita lakukan penyidikan terhadap pelapor,” tuturnya.
6. Ayah pelaku dicopot dari jabatannya
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya lantaran kasus penganiayaan tersebut.
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com Selasa (25/4/2023), Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan, pihaknya sudah pernah memeriksa Achiruddin atas kasus tersebut pada Februari 2023.
Hasilnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
“Untuk itu, untuk pemeriksaan, AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinonjobkan,” tandas Sumaryono.
Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ditahan di tempat khusus untuk pemeriksaan. ***